“Mendorong 3 periode ini sendiri telah dibongkar oleh Jokowi seperti yang dikatakan oleh PDIP, memang disuarakan oleh para menteri dan ketua partai. Kemudian menjelang tahun-tahun pemilu ada kode-kode yang diberikan mengenai penerus yang dimanfaatkan oleh berbagai calon untuk kepentingan kampanye,” bebernya.
Isnur menyampaikan adanya temuan seputar pengerahan aparat pertahanan atau keamanan dalam politik praktis, mengerahkan dan mengancam kepala daerah untuk berpihak, memelihara dan mengendalikan buzzer untuk mempertahankan kekuasaan, serta kerjasama dengan lembaga survei untuk mempengaruhi persepsi masyarakat. Situasi ini adalah hal yang semakin berbahaya, ada rangkaian peristiwa yang mendasar.
Zaenal Arifin Muchtar, Dosen Tata Negara UGM mempertanyakan jika presiden melakukan cuti.“Bagaimana dengan tugas pemerintahan dijalankan oleh siapa? Lalu izin kepada siapa? Sebenarnya bukan hanya sekedar bisa atau boleh presiden berkampanye secara hukum, tetapi terlalu banyak komplikasi hukum yang terjadi karena undang-undang 7 tahun 2017 tidak mengaturnya secara detail,” ujarnya.
