Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem mengungkapkan bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, diikuti oleh peserta kampanye. Ada regulasi teknis di dalamnya dengan ditembuskan kepada KPU, Bawaslu dan jajarannya.
“Dalam hal presiden dan kampanye pemilu, berdasarkan regulasi tenis yang ada, karena tidak didaftarkan sebagai Pelaksana Kampanye, maka Presiden Jokowi tidak bisa jadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi partai politik atau pasangan calon manapun untuk Pemilu 2024,” lanjutnya.
Titi memaparkan bahwa Presiden bisa ikut menjadi peserta kampanye, namun harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan sebagaimana ketentuan Pasal 281 UU 7/2017 vide PP 32/2018. “Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap pejabat negara berlatar belakang partai politik untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilu,” tuturnya.
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI menyinggung upaya melemahkan partai dengan adanya konflik yang terjadi sebagai cara utama untuk ikut serta kekuasaan pemerintah atau presiden. “Hal tersebut membuat semuanya tunduk seiya sekata dengan pemerintah, bahkan MK dan KPK yang diharapkan oleh masyarakat tak lagi berani dan bisa dengan tegas dalam memutuskan sebuah permasalahan,” papar Isnur.
