IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, bantuan pengambil alihan perawatan itu agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat Ibunya, YA, 29.
Karena dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan anak yang paling kecil dirawat YA.
“Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan,” tutur Lia di Jakarta, Kamis (4/1).
Meski antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, namun status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.
Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang awalnya dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.