IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemenaker tahun anggaran 2012.
Kedua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
“Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, Reyna saat ini merupakan Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali. Dia tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari Gorontalo.
Untuk kepentingan penyidikan, Alex mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Selain Reyna, KPK sebetulnya juga menetapkan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia sebagai tersangka. Namun, Karunia diduga mangkir dari pemeriksaan, sehingga belum dilakukan penahanan. Alex pun meminta agar tersangka dari unsur swasta itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.(Yudha Krastawan)