Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Menolak Selesaikan Perkara Harun Masiku Secara In Absentia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ungkap Alasan Menolak Selesaikan Perkara Harun Masiku Secara In Absentia
HeadlineHukum

KPK Ungkap Alasan Menolak Selesaikan Perkara Harun Masiku Secara In Absentia

Bambang
Bambang Published 05 Jan 2024, 18:45
Share
1 Min Read
Buronan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, Harun Masiku. Foto: infosulawesidotcom/Instagram
Buronan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, Harun Masiku. Foto: infosulawesidotcom/Instagram
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Sebab, KPK menilai penyelesaian kasus tersebut secara in absentia tidak menimbulkan efek jera.

“Penegakan hukum korupsi ada tujuannya, di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).

Dalam hal itu, Ali menyikapi adanya dorongan agar kasus yang menjerat Harun Masiku, tersangka penerima suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, bisa diselesaikan secara in absentia.

Menurut Ali, persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Pemberi enggak bisa di-TPPU-kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan,” ucap Ali.

“Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain,” sambungnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Menolak Selesaikan, Perkara Harun Masiku Secara In Absentia, Ungkap Alasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article zaki Andalkan 60 Persen Caleg Anak Muda, Ahmed Zaki Optimis Raih 15 Kursi DPRD DKI
Next Article Pedangdut Saipul Jamil ditangkap polisi atas kasus narkoba pada Jumat (5/1). Foto: X, @adryaan91 Duh.. Saipul Jamil Kembali Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?