IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pihak lain yang pernah memberikan suap kepada Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). KPK pun memastikan akan terus melakukan penelusuran.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RSR (Rudi Syahputra Ritonga),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.
Dua orang di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Suap dimaksud berkaitan dengan proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.