Seperti diketahui, dari data yang dihimpun Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sebanyak 14.762 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebar di 8 lapas, rutan dan LPKA di Jakarta.
Pada Pemilu 2024 dibutuhkan 58 Unit TPS untuk di lapas, rutan, dan LPKA. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sudah menetapkan untuk 56 TPS, dengan rincian yaitu di Lapas Cipinang ada sebanyak 2.736 pemilih, disediakan 12 TPS, Lapas Salemba 1.925 pemilih, 7 TPS, Lapas Narkotika Jakarta 3.121 pemilih, 11 TPS, Lapas Perempuan Jakarta 283 pemilih, 1 TPS.
“Kenapa di Lapas Perempuan itu hanya ada 1 TPS? Karena di lokasi aman, ada aula dan lapangan,” tukasnya.
Kemudian di Rutan Kelas 1 Cipinang, ada sebanyak 2.917 pemilih 10 TPS, Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, 3.181 pemilih, 12 TPS. Rutan Kelas 1 Pondok Bambu 534 pemilih, 2 TPS, dan LPKA Jakarta 56 pemilih, 1 TPS.
“Kesempatan itu harus digunakan semaksimal mungkin, dan ini sudah menjadi eksisting pemilihan dari KPU pusat, tidak bisa dirubah, tinggal penempatan saja,” ungkap Ibnu.