Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta
Headline

Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 08 Jan 2024, 19:50
Share
2 Min Read
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersangka pencabulan berinisial RT, 57, (kaos orange) tertunduk malu saat diamankan dan dihadirkan dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersangka pencabulan berinisial RT, 57, (kaos orange) tertunduk malu saat diamankan dan dihadirkan dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Saat kejadian, kepada RT yang statusnya kini naik menjadi tersangka, korban meminta untuk diantar sekolah, saat korban mendatangi rumah tersangka itu kemudian dijadikan kesempatan melancarkan aksi bejatnya.

“Saat itu korban dicabuli di kamar dan diraba kemaluannya oleh tersangka RT, bahkan disodori film porno oleh tersangka,” ungkap Wakapolres.

Setelah kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban Rp5.000 agar tidak melaporkannya kepada orang tuanya. Namun korban yang merasakan sakit saat buang air kecil akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Atas perbuatannya, tersangka RT disangkakan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

asn
Cek Rekening, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini
Tragis! Pria Asal Kemayoran Ditemukan Tewas di Kawasan Danau Sunter
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas

“Perkara ini akan segera dilanjut hingga ke Kejaksaan Negeri, ke persidangan,” tegas Anton. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, dishub DKI Jakarta, Kemayoran, Pelecehan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jarwo Kwat peluk erat Catheez terlihat ekspresi sangat tidak nyaman. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Tak Kuat Dihujat Netizen, Jarwo Kwat Tutup Kolom Komentar Medsos Gegara Video Peluk Erat Chateez
Next Article Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kedua dari kiri) disalah satu acara.(foto Instagram Syafrin Liputo) Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?