Saat kejadian, kepada RT yang statusnya kini naik menjadi tersangka, korban meminta untuk diantar sekolah, saat korban mendatangi rumah tersangka itu kemudian dijadikan kesempatan melancarkan aksi bejatnya.
“Saat itu korban dicabuli di kamar dan diraba kemaluannya oleh tersangka RT, bahkan disodori film porno oleh tersangka,” ungkap Wakapolres.
Setelah kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban Rp5.000 agar tidak melaporkannya kepada orang tuanya. Namun korban yang merasakan sakit saat buang air kecil akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka RT disangkakan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perkara ini akan segera dilanjut hingga ke Kejaksaan Negeri, ke persidangan,” tegas Anton. (Joesvicar Iqbal)
