Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta
Headline

Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 08 Jan 2024, 19:50
Share
2 Min Read
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersangka pencabulan berinisial RT, 57, (kaos orange) tertunduk malu saat diamankan dan dihadirkan dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersangka pencabulan berinisial RT, 57, (kaos orange) tertunduk malu saat diamankan dan dihadirkan dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Saat kejadian, kepada RT yang statusnya kini naik menjadi tersangka, korban meminta untuk diantar sekolah, saat korban mendatangi rumah tersangka itu kemudian dijadikan kesempatan melancarkan aksi bejatnya.

“Saat itu korban dicabuli di kamar dan diraba kemaluannya oleh tersangka RT, bahkan disodori film porno oleh tersangka,” ungkap Wakapolres.

Setelah kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban Rp5.000 agar tidak melaporkannya kepada orang tuanya. Namun korban yang merasakan sakit saat buang air kecil akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Atas perbuatannya, tersangka RT disangkakan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

ASN
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Perkara ini akan segera dilanjut hingga ke Kejaksaan Negeri, ke persidangan,” tegas Anton. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, dishub DKI Jakarta, Kemayoran, Pelecehan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jarwo Kwat peluk erat Catheez terlihat ekspresi sangat tidak nyaman. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Tak Kuat Dihujat Netizen, Jarwo Kwat Tutup Kolom Komentar Medsos Gegara Video Peluk Erat Chateez
Next Article Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kedua dari kiri) disalah satu acara.(foto Instagram Syafrin Liputo) Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
HeadlineJabodetabek
Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung
18 Jul 2026, 23:12
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Indonesia Tantang India di Perebutan Peringkat Ketiga, Siap Revans!
18 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?