IPOL.ID – Sepanjang 2023, Bidang Pengawasan Kejaksaan RI telah melaksanakan hukuman disiplin terhadap 121 oknum jaksa/pegawai yang terbukti melanggar kode etik. Pelaksanaan hukuman disiplin itu diberikan dengan sanksi ringan, sedang dan berat.
Secara rinci terdapat 16 orang yang diberikan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang 57 orang dan hukuman disiplin berat 48 orang.
“Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak enam orang,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (1/1).
Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah menerima 1.029 laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum Jaksa/Pegawai Kejaksaan. Lapdu tersebut telah diterima oleh korps yang dinakhodai Jamwas, Ali Mukartono di sepanjang tahun 2023 .
Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu dan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu. Selain itu terbukti sebanyak 38 lapdu dan tidak terbukti 7 lapdu.
Sedangkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi sebanyak telah menangani 1744 lapdu. Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu.
Kemudian klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti sebanyak 132 lapdu dan tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.(Yudha Krastawan)