Tersangka Bule dan Tata Suryadi bertugas naik ke atas truk untuk mencuri muatan, sedangkan Toing dan Rizky berperan mengambil besi yang dijatuhkan kedua rekannya ke jalan.
Besi-besi hasil curian tersebut mereka jual kepada seorang penadah atas nama M. Sahri alias Bos Igi di Jakarta Utara yang juga sudah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya beraksi di Jakarta Timur saja. Barangnya dijual seharga Rp400 ribu ke penadah. Uang tersebut mereka bagi untuk makan sehari-hari,” ujarnya.
Panji menegaskan, terhadap empat komplotan bajing loncat kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, untuk Bos Igi yang berperan sebagai penadah karena membeli besi hasil curian dari para pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya ada empat potong besi berukuran 14 dengan panjang 70 sentimeter dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” tukas Panji.