Menurut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan sejumlah manfaat layanan tambahan sebagai apresiasi ke perusahaan yang patuh aturan. Salah satunya adalah MLT perumahan murah.
”Di dalam MLT perumahan murah salah satunya ada fasilitas KPR bersubsidi. Peserta yang belum punya rumah dapat mengajukan KPR dengan subsidi bunga untuk nilai rumah maksimal harga Rp500 juta. Kalau harga rumahnya lebih tinggi maka selisih bunganya tinggal dibayar sendiri oleh peserta. Dengan begitu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki rumah impian dengan biaya terjangkau,” tegas Dessy. (msb/dani)
