“Akibat perbuatan tersebut, terpidana (Andi Awaluddin Buchri) divonis pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketut yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Sayangnya semenjak divonis bersalah, Andi tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Ketut.
Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (Yudha Krastawan)