IPOL.ID – Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 milyar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pertimbangan lainnya, Pangestu Hari Kosasih, Direktur dan pemilik 99 persen saham PT Sumber Rejeki Ekonomi, berdasarkan Akte No 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023 itu potential suspect mejadi tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT Skyland Energi Power, dengan modus pemalsuan akte, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A Saefudin kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (2/2/2024 ).
“Kasus ini merupakan praktek mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama untuk “mengintimidasi” pejabat termasuk dilingkungan Minerba. Sedangkan di Bareskrim Polri, ia telah memperalat Bendahara Umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana.”