“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ungkap Sumedana.
Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sambungnya.
“Tentu dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)