Sebagaimana diketahui, Kejagung telah memberlakukan sejumlah alasan agar permohonan proses penghentian penuntutan bisa diberikan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun, bahkan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar” ujar Ketut seraya menambahkan syarat lainnya tersangka dibebaskan melalui restorative justice juga dikarenakan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)