IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Tersangka adalah AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka AHA selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024,” ujar Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka. Pengusaha properti yang disebut-sebut sebagai ‘crazy rich’ asal Surabaya ini diduga terlibat rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2018 lalu, dimana tersangka AHA selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS.
Dalam pertemuan itu, keduanya untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS. Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA telah merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).
Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam. Hal itu dimaksudkan agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari Antam.
Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya
Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA telah membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
AHA dan BS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)