Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan GM Antam Sebagai Tersangka Baru Kasus Rekayasa Penjualan Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan GM Antam Sebagai Tersangka Baru Kasus Rekayasa Penjualan Emas
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan GM Antam Sebagai Tersangka Baru Kasus Rekayasa Penjualan Emas

Timur
Timur Published 02 Feb 2024, 03:41
Share
3 Min Read
AHA, General Manager PT Antam yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
AHA, General Manager PT Antam yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2018 lalu, dimana tersangka AHA selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS.

Dalam pertemuan itu, keduanya untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS. Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA telah merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).

Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam. Hal itu dimaksudkan agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari Antam.

Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA telah membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHA, Crazy Rich Surabaya, General Manager PT Antam, kejaksaan agung, korupsi emas antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemal Palevi berikan komentar perceraian Ria Ricis akan jadi video YouTube part l. Foto: IG, @kemalpalevi & @riaricis1795 (tangkap layar) Komika Kemal Palevi Sindir Perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan Akan Jadi Vlog
Next Article Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Freepik Komnas PA Ingatkan Lingkungan Keluarga, Tempat Tinggal dan Sekolah Berikan Dukungan Moril Bagi Anak Korban Kekerasan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?