Kasus ini terjadi sekitar tahun 2018 lalu, dimana tersangka AHA selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS.
Dalam pertemuan itu, keduanya untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS. Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA telah merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).
Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam. Hal itu dimaksudkan agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari Antam.
Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya
Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA telah membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
