Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
AHA dan BS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)
