IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kamis (1/2/2024).
Penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, (2/2/2024).
Dalam penyitaan itu, penyidik telah memasang plang yang menandakan rumah tersebut disita. Selain itu pemasangan plang juga bertujuan mencegah pihak yang tidak berkepentingan memasuki area rumah.
Adapun penyitaan itu bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian aset dari hasil korupsi kepada negara. Untuk itu, KPK juga akan terus menelusuri aset-aset yang diduga dimiliki oleh SYL.
“Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujar Ali.
Sebelum ini, Syahrul disangka melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan. Tak hanya itu, Syahrul bersama dua anak buahnya juga disangka melakukan dugaan penerimaan gratifikasi.