IPOL.ID – Dua nelayan asal Aceh akhirnya dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia, Depot Imigresen Belantik, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Kedah (25/2). Pemulangan kedua nelayan tersebut berhasil setelah dilakukan langkah-langkah berupa pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang seperti Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik.
Informasi penahanan dua nelayan pertama kali diperoleh dari Kementerian KKP pada tanggal 5 Februari 2024. Kedua nelayan tersebut ditahan karena dianggap oleh otoritas setempat telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” ujar Konjen RI Penang, Wanton Saragih.
Selanjutnya, Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang melakukan komunikasi dengan IPD (Polres) Kuala Muda Kedah, diikuti dengan kunjungan Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih bersama pejabat di lingkungan KJRI Penang ke IPD Kuala Muda Kedah, kantor polisi yang menahan kedua nelayan pada tanggal 12 Februari 2024. Saat pertemuan, pihak KJRI Penang berhasil bernegosiasi dengan IPD Kuala Muda Kedah bahwa kedua nelayan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa sengaja, namun diakibatkan oleh kerusakan mesin kapal yang mereka tumpangi.