IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Tahun 2018.
Keempat saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejagung, Selasa (13/2/2024), berasal dari PT Aneka Tambang (Antam).
“Keempat saksi itu diperiksa atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun keempat saksi itu adalah DM selaku Assistant Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018- 2019; dan S selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013-2019.
Lalu, NPW selaku Trading Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode tahun 2018; dan EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist pada UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018-2020.
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan korupsi.