IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban Andika Mowardi, 32, di unit perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.
“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GSH ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Nicolas Lilipaly pada awak media di Mapolres, Kamis (29/2/20).
Dari hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.
Lebih jauh, ditambah Nicolas Lilipaly, terkait senjata api digunakan belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh tersangka.
Namun dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.
“Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)