Mereka diduga telah menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan secara rutin sekitar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS per bulan.
Adapun tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.(Yudha Krastawan)