Beruntung meski ketiga pelaku sudah selesai boarding pass atau berada di dalam pesawat, YY, FD, dan BER dapat diringkus sebelum pesawat lepas landas.
“Kita kerja sama dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akhirnya kami bisa menurunkan ketiga tersangka (dari dalam pesawat) untuk kami proses hukum,” tegasnya.
Nicolas Lilipaly menjelaskan, ketiga tersangka berikut tujuh pelaku lain SN, 20, AG, 30, AH, 31, RMAI, 24, SQ, 23, APU, 24, dan ALM, 24, yang diamankan di indekos dijadikan markas di Matraman, kini 10 tersangka sudah ditahan.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online selama tiga bulan beroperasi.
Berdasar hasil penyelidikan sementara para pelaku merupakan sindikat judi online internasional yang dapat meraup untung Rp10-20 juta per harinya, atau jika ditotal sekitar Rp600 juta per bulan. Kemudian untuk satu tersangka mendapat gaji sebesar Rp18 juta.
“Untuk situs (judi online dijalankan komplotan) masih kami dalami, kami lakukan sesuai prosedur hukum yang ada untuk memenuhi persyaratan pemblokiran-pemblokiran,” bebernya.