IPOL.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 56.838 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan.
Penertiban APK dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin bersama Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, Bawaslu, KPU Jakarta Selatan dan perwakilan dari partai politik.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menjelaskan, puluhan ribu lebih APK yang dicopot itu merupakan data yang diperoleh sejak Minggu (11/2). Karena sudah masuk masa tenang kampanye.
“Total keseluruhan di wilayah Jakarta Selatan yang ditertibkan ada sebanyak 56.863 (APK yang dicopot),” ujar Nanto dalam keterangannya, Senin (12/2) siang.
Lebih jauh, Nanto merinci jumlah terbanyak yang dilakukan penertiban yaitu bendera partai politik dengan jumlah 23.404. Kemudian untuk spanduk ada sebanyak 11.542.
“Spanduk 11.542, baliho 4.020, baner 15.575, bendera 2.3404, pamflet 1.323, lainnya 999,” ungkapnya.