Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, cyber notary bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional di era digital. Lebih dari itu, cyber notary juga menjadi elemen kunci dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional. Hal ini menjadi semakin penting karena dewasa ini, transaksi ekonomi digital di Indonesia tumbuh sedemikian pesat.
“Sebagai gambaran, per Januari 2024 saja, nilai transaksi digital banking di Indonesia mencapai lebih dari Rp. 5.300 triliun, atau tumbuh sekitar 17,19 persen. Merujuk pada proyeksi Bank Indonesia, nilai transaksi digital banking juga diproyeksikan akan terus tumbuh sebesar 23,2 persen pada tahun 2024, atau mencapai Rp. 71.584 triliun,” pungkas Bamsoet.(Muhamad Solihin)