IPOL.ID – Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
“Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4 persen harus diubah sebelum tahun 2029,” ujar Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Hanya saja, partai besutan eks Danjen Kopassus Prabowo Subianto itu meminta agar jumlah anggota legislatif dari satu partai disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Jumlah anggota DPR dari satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17,” jelasnya.
“AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain,” lanjutnya.
Menurutnya, format penggabungan partai ke dalam satu fraksi tak efektif. “Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” pungkas Habiburokhman.(Yudha Krastawan)