“Antara lain undang undang kitab undang undang hukum acara pidana, undang undang Mahkamah Konstitusi dan lain lain,” jelas Habiburokhman.
Puan Maharani mengatakan, tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Enggak ada instruksi, enggak ada,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (28/3).
Ia menegaskan, hak angket bukanlah hak partainya semata. “Itu hak konstitusional seluruh anggota DPR,” ujarnya. (Sofian)