Dia menyebutkan kegiatan tersebut untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023.
“Setelah sita eksekusi Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” ujar Ketut.
Selain itu, katanya lagi, terhadap saham dan ketiga IUP yang telah disita eksekusi nantinya oleh Jaksa Eksekutor akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur.
“Guna pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,643 triliun lebih) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (Yudha Krastawan)