IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, Kamis (14/3/2024).
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Meski demikian, Ali belum menyebutkan adanya temuan baru yang berkaitan dengan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR. Dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati .
Sedangkan delapan saksi lainnya di antaranya, Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI) dan Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020).
Lalu, Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), Masdar (PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020) dan Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020).
Selain itu, Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang), Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021) dan Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).(Yudha Krastawan)