Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Temukan Dugaan Mark Up Terkait Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Temukan Dugaan Mark Up Terkait Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR
Hukum

KPK Temukan Dugaan Mark Up Terkait Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR

Farih
Farih Published 06 Mar 2024, 16:34
Share
2 Min Read
d963c07c 8201 4d78 a60f 12ef3e56aaa1
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang diduga tersangkut dalam kasus ini.

“Ini kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Alex memamg belum menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, ia mengakui, KPK telah menemukan adanya kejanggalan harga yang dicantumkan dalam pembukuan. Dimana dalam pembukuan pembelanjaan ditulis dengan harga yang lebih tinggi daripada harga riil. “Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu,” ucap Alex.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar para pihak terkait bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Informasi dihimpun, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan, kemudian dapat diperpanjang kembali selama enam bulan lagi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IDAI, BKKBN dan mitra strategis Blackmores, bekerja sama dalam meluncurkan kampanye “Peduli ASI Berkualitas” di Jakarta. Foto: Ist IDAI, BKKBN dan Blackmores Ajak Perempuan Indonesia Peduli ASI Berkualitas
Next Article joko Jokowi Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kemitraan di Usia Emas 50 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?