IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan 15 orang tersangka kasus kasus pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Para tersangka itu terdiri dari Kepala hingga petugas Rutan Cabang KPK.
“Ada 15 tersangka, pertama AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Selain AF, lanjut Asep, KPK juga menetapkan mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta sebagai tersangka.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Asep, penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama.