IPOL.ID – Pemprov DKI menyebutkan jika dalam penerimaan bantuan sosial (bansos) masih banyak masyarakat yang seharusnya tidak berhak, justru menerima.
Hal itu tergambar dari hasil pemadanan data sementara penerima bantuan sosial (bansos), termasuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Beberapa waktu lalu kami melakukan verifikasi terhadap data-data ketidaklayakan DTKS dan juga penerima bansos. Ada beberapa ditemukan, bahwa memang penerima bansos ini, setelah dipadankan dengan Disdukcapil, dipadankan dengan Bapenda, kita tinjau ke lapangan, ada beberapa penerima bansos yang tidak layak mendapatkan bansos,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Premi menjelaskan bahwa salah satu persyaratan penerima bansos tidak ada anggota keluarga yang menjadi anggota TNI, Polri, BUMD, maupun ASN. Kemudian, tak memiliki aset yang nilainya di atas Rp1 miliar, dilarang memiliki kendaraan roda empat, serta minum air bermerek.
