IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023. Kedua saksi yang diperiksa berinisial ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari. Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Seperti biasa, Ketut urung menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi dari unsur swasta tersebut. Namun keduanya dianggap mengetahui adanya dugaan rasuah yang terjadi di kementerian yang saat ini dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung hingga kini telah memeriksa puluhan saksi baik yang berasal baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Dari unsur pemerintah, Kejagung pernah memeriksa RR selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumbar, Rabu (7/2/2024). Selain itu, TPG dan PS yang merupakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung pernah memeriksa W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 hingga 2023 dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.
Namun dari puluhan saksi yang diperiksa itu, Kejagung belum menemukan titik terang terkait penyidikan kasus tersebut. Itu lantaran penyidik yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.(Yudha Krastawan)