“Kami pikir pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena melakukan produksi tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” ungkap dia.
Dugaan praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia, sambung dia, sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
“Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugiannya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba lihat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakannya harus ganti spare part atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung,” tandasnya.
Sultoni menambahkan, langkah kedepan KAMI bakal berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/Badan Perlindungan Konsumen Nasional.