“Investor harus memahami bentuk serta risiko investasi dan memastikan bahwa investasi yang dipilih tersebut bukanlah investasi bodong, dengan demikian investor telah melindungi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata Jeffrey.
Rangkaian kegiatan Roadshow Governansi di Kupang dilanjutkan dengan kegiatan In Fo yang dihadiri perwakilan Industri Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Mitra OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satgas Pasti, serta penyedia barang dan jasa di wilayah Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Sophia menegaskan bahwa seluruh instansi, baik dari SJK, pemerintah, dan lembaga terkait harus berkolaborasi dengan baik untuk memperkuat praktik governansi di Indonesia, khususnya untuk sektor jasa keuangan.
“OJK akan terus mendukung penguatan governansi sektor jasa keuangan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder melalui penerapan 3 lines model dan strategi anti-fraud bagi sektor jasa keuangan,” kata Sophia.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah NTT Fluori Rita Wuisan, mewakili Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan dukungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara atas upaya yang dilakukan oleh OJK dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan.

