“Dari total 2.215 WBP, 2.187 di antaranya kami usulkan mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dua bulan,” ungkapnya.
Kemudian 28 narapidana Lapas Kelas I Cipinang di antaranya diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) II atau pengurangan masa tahanan hingga dapat langsung bebas murni.
Lebih lanjut, Enget menjelaskan, pada bulan Ramadan 1445 Hijriah ini saja program pembinaan untuk narapidana beragama Islam meliputi pesantren kilat, Tadarus Al-Quran, dan kultum Ramadan.
“Tahun ini ada enam narapidana terorisme diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2024. Tapi mereka ini narapidana yang sudah mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau belum tak bisa dapat remisi,” tutup Enget. (Joesvicar Iqbal)