IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil. Sedianya LPSK mendukung korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan pemulihan.
Uji materiil dilakukan pada Pasal 43 L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3).
Disampaikan dalam sidang di MK oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias tentang upaya dan tantangan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahwa batas waktu tiga tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terdapat sejumlah tantangan dalam pemenuhan hak korban.
Karena problem jangkauan wilayah yang sangat luas dan waktu yang singkat. Mengingat proses pemberian bantuan dan kompensasi terhadap korban (terorisme) memerlukan waktu panjang dan masih banyaknya korban yang belum diidentifikasi.