IPOL.ID – Usai Viral di media sosial Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan alat belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang merupakan bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel).
Barang bantuan hibah tersebut sempat viral di media sosial karena tertahan sejak (18/12/2022) terhitung 2 tahun, di Bea Cukai Soekarno-Hatta dan mendapat tagihan senilai ratusan juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, menjelaskan barang kiriman hibah itu diputuskan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan. Menurutnya adanya tagihan ratusan juta karena kesalahpahaman.
“Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas,” kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai, barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada (18/12/2022). Kemudian proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Setelah satu tahun lebih baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah. Hal itu terungkap setelah adanya sebuah postingan di Twitter/X baru. Bea Cukai pun langsung membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
Barang kiriman berisi bantuan alat belajar berupa 20 pcs keyboard itu telah diserahkan langsung pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Barang itu dibebaskan bea masuk karena telah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra,” kata pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal mengungkapkan keluhannya di media sosial bahwa bantuan alat taptilo dari perusahaan Korsel ditahan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Saat pihaknya ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari dengan nominal ratusan juta.(Vinolla)