IPOL.ID – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) dalam waktu dekat bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eko akan disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Atas pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Eko Darmanto diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.
Eko ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis. Diduga nilai aset yang dicantumkan tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Selama menduduki sejumlah jabatan sejak 2007-2023, Eko diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar.
“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” pungkas Ali.