IPOL.ID – Setelah melalui proses panjang soal tertahannya barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dua pelabuhan. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan barang itu bisa dikeluarkan dan tidak berlaku lagi pembatasan kiriman jenis dan jumlah barang-barang milik PMI.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bahwa pada Selasa (16/4) hari ini, telah diadakan rapat terbatas dalam membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Salah satunya membahas mengenai barang-barang kiriman milik PMI,” kata Benny di Kantor BP2MI Jakarta dalam Konfrensi Pers Penyampaian Hasil Rapat Pimpinan Kiriman Barang PMI yang Tertahan di Pelabuhan, Selasa (16/4).
Kemudian, rapat pimpinan itu turut dihadiri Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Negara, Direktorat Jenderal Keuangan, Bea dan Cukai, dan kementerian lembaga lainnya.