“Dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman,” ujar Benny.
Lebih jauh, Benny memastikan barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan pada dua pelabuhan yaitu di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas bakal segera dikeluarkan untuk pengiriman ke PMI.
“Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI (yang tertahan-red) tersebut dapat segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai,” tukas Benny.
Dalam rapat pun, kata dia, suasananya kekeluargaan, karena masih dalam momen Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari Pak Menko telah disampaikan, negara dan atau pemerintah tidak boleh mencurigai rakyatnya.
Barang-barang tersebut sedianya murni dikirim oleh PMI dan itu merupakan oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga PMI sendiri dan bukan untuk komersil.
“Semangat Pak Mendag juga memberikan perubahan itu, jadi ini kemenangan atas semangat berbangsa dan bernegara yang sama, pemerintah dan PMI. Negara hadir untuk menyejahterakan rakyatnya,” pungkas Benny. (Joesvicar Iqbal)