IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memeriksa Jaksa TI. Jaksa TI pernah diperiksa secara etik lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp3 miliar. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat pada Januari 2023 lalu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Tak hanya itu, Jaksa TI pernah diperiksa oleh Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK. Dari pemeriksaan jaksa tersebut juga belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” jelasnya.
“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah Lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)