IPOL.ID – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun hingga 3 April 2024, tercatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum menyampaikan LHPKN periode 2023.
“Dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/3/2024).
KPK juga mencatat di legislatif ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melaporkan atau sebanyak 79,77 persen yang telah melapor. Sementara di yudikatif ada 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya atau 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.
“Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.
Ipi menjelaskan ada penurunan angka 0,46 persen laporan yang diterima KPK dibanding tahun 2022. Dia pun mengimbau para pihak yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN-nya.