IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (2/4/2024).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2//4/2024).
Adapun ketiga saksi tersebut berinisial MY selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016 dan SH selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016.
Selain itu, EPS selaku Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015.
Selain ketiga saksi tersebut, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial RSR selaku Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP).
Ketut menyampaikan pemeriksaan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Oktober 2023 lalu, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus importasi gula di Kemendag RI. Penyidikan itu bermula telah ditemukannya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi belum lama ini.
Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Mungkin itu perkara yang sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan,” tambah Kuntadi.(Yudha Krastawan)