IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (2/4/2024).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2//4/2024).
Adapun ketiga saksi tersebut berinisial MY selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016 dan SH selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016.
Selain itu, EPS selaku Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015.
Selain ketiga saksi tersebut, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial RSR selaku Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP).
