Jono Pinem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Jono dihukum selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)