IPOL.ID- Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sita eksekusi satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sita eksekusi dilaksanakan terkait dengan perkara investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
“Sita eksekusi ini dilaksanakan terhadap satu unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama terpidana Iwan Ratman,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (15/4/2024).
Ketut memastikan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.
“Dimana dalam putusan tersebut, Iwan Ratman mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,” ungkapnya.
Kegiatan sita eksekusi ini turut disaksikan oleh Kasi Wil II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.