Selama proses sidang, LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan teknis persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Subang terkait ruang tunggu khusus dan ruang tahanan khusus bagi terlindung, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam pendampingan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan serah terima tahanan.
Sebelumnya, pada 27 November 2023, LPSK memutuskan MR mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan MR karena memenuhi persyaratan perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, antara lain, sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak.
Kedua, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, dan ketiga, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman. Tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.