IPOL.ID – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merespons usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait dengan perlunya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida menyebut penyesuaian tersebut diperlukan lantaran adanya kenaikan rasio klaim dari kedua program tersebut. Adapun, rasio klaim program JKM BPJS
Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 198,1% pada 2023. Rasio tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2019, di mana pada 2019 rasio klaim program JKM tercatat hanya sebesar 55,6%. Kemudian rasionya meningkat menjadi 120,2% pada 2020, dan 185,7% pada 2021, serta 168,1% pada 2022.
Ida khawatir kenaikan rasio klaim tersebut mampu mempengaruhi kesehatan keuangan program JKM. Terlebih, menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, ketahanan dana JKM hanya bertahan 39 bulan. Pasalnya, jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai manfaat klaim.