Walaupun dari perspektif Undang-Undang bahwa yang bertanggung jawab secara hukum apabila kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas sebagai subyek hukumnya adalah pengemudi ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam azas mengatur tentang ketentuan pidana bahwa pidana pokok, antara lain, adalah kurungan atau denda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 KUHP dan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan demikian sangat jelas bahwa subyek hukum atau yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pengemudi yang mengemudikan ranmor saat tertangkap melakukan pelanggaran lalin (tertangkap CCTV e-TLE ),” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
